Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Menuju Society 5.0, Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Didorong Jadi Pusat Kajian Regulasi Daerah Polikritis 2026

Bogor, 9 Januari 2026.
Pemerintah Kota Bogor dengan visi Bogor Beres, Bogor Maju mulai mengimplementasikan misi Bogor Cerdas pada tahun 2026. Implementasi tersebut dijalankan melalui berbagai program strategis yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2025–2029.

Aktivitas pembahasan regulasi tampak cukup intens di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bogor, khususnya di Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Suasana ruang rapat Ragamulia terlihat ramai dengan diskusi dan koordinasi lintas bidang pada Kamis (8/1/2026).

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengungkapkan bahwa kesibukan tersebut merupakan bagian dari penguatan peran unit kerjanya sebagai koordinator pembentukan, sosialisasi, serta fasilitasi regulasi daerah, termasuk pelayanan bantuan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia di Kota Bogor. Penguatan fungsi ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 122 Tahun 2022.

“Bagian Hukum dan HAM beraktivitas padat setiap hari, layaknya pusat kajian regulasi daerah. Dalam menghadapi era Society 5.0 yang semakin dirasakan masyarakat, kami akan mengembangkan mindset polikritis,” ujar Alma Wiranta.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa tuntutan utama dalam era Society 5.0 yang perlu direspons melalui kebijakan dan regulasi daerah, di antaranya:
1. Pembaruan individu, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui integrasi teknologi dan inovasi.
2. Produksi energi lokal dan efisiensi energi, serta pengurangan ketergantungan terhadap sumber energi tak terbarukan.
3. Transportasi cerdas, yang mendukung mobilitas dan aksesibilitas masyarakat berbasis teknologi.

“Sosialisasi regulasi daerah harus lebih efektif dan responsif terhadap dinamika masyarakat di era Society 5.0. Regulasi daerah harus mampu menjawab tantangan perubahan sosial dan kebutuhan pembangunan, khususnya dalam penataan kota. Oleh karena itu, pendekatan polikritis serta integrasi teknologi dalam penyebarluasan regulasi sangat dibutuhkan agar dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat,” pungkas Alma Wiranta.

2026-01-09

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...