Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
KUHAP Baru Segera di Register Lembaran Negara, Alma Wiranta: Perubahan Dotrin

Bogor - Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang  sudah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18 November 2025 memerlukan waktu untuk masuk register Lembaran Negara Republik Indonesia, hal ini disampaikan oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, rabu 19 November 2025 saat melakukan pembahasan internal sinkronisasi peraturan Perundangan diruang kerjanya. 

Alma Wiranta menyatakan, "Meskipun sudah disahkan, UU KUHAP yang baru ini baru berlaku efektif pada tahun 2026 bersama dengan pemberlakukan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

UU  KUHAP akan mulai berlaku secara penuh pada tanggal 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP baru (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Periode antara pengesahan dan tanggal berlaku efektif ini digunakan untuk sosialisasi, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan harmonisasi dengan peraturan lainnya yang berkaitan dengan implementasi kewenangan, prosedur dan substansi peraturan sektoral lainnya. 

Lanjut Alma Wiranta yang merupakan Jaksa andalan penugasan di Pemkot Bogor ini memastikan dengan diundangkan dan dicatat dalam Lembaran Negara, maka perubahan besar dalam doktrin hukum pidana Indonesia.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman, Alma Wiranta melihat adanya isyarat kelembagaan penegak hukum bahwa KUHAP baru ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan perubahan doktrin yang akan mengubah fondasi sistem hukum pidana Indonesia dikaitkan dengan doktrin pertahanan. 

“Doktrin lama yang masih berorientasi pada kekuasaan harus bergeser ke pendekatan yang lebih berkeadilan, perlindungan hak asasi, dan restorative justice, dan pertahanan negara dari aspek hukum” ujar Alma

Beberapa poin krusial dalam UU KUHAP baru antara lain:

- Penguatan Hak Tersangka: Akses wajib terhadap penasihat hukum sejak awal penahanan, hak untuk bertemu keluarga, dan layanan kesehatan serta rohaniawan.
- Pembatasan Masa Penahanan: Penahanan pra-persidangan maksimal 90 hari, dengan pengawasan ketat dari hakim pengawas.
- Institusi Prapersidangan yang Lebih Aktif: Mengubah peran institusi prapersidangan dari pasif menjadi aktif dalam menjamin keadilan bagi tersangka dan korban.
- Restorative Justice: Penguatan mekanisme mediasi dan ganti rugi bagi korban, sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar proses pidana.

Alma Wiranta juga menyoroti pentingnya harmonisasi dengan sistem hukum lain dan evaluasi berkala setelah KUHAP baru diimplementasikan. 

“Perubahan ini harus diikuti dengan pelatihan bagi APH agar tidak terjadi disorientasi implementasi atau aturan yang dapat mengkriminalisasi atau sebaliknya,” tambah Alma tegas

UU ini masih menunggu pengundangan dari Kementerian Hukum untuk diterbitkan dalam Lembaran Negara. Jika tidak ada kendala, KUHAP baru yang legal drafting nya lengkap diharapkan sudah punya nomor UU, ini membawa angin segar bagi reformasi hukum pidana Indonesia. 

"Doktrin baru KUHP dan KUHAP bagi penegakan hukum pidana Indonesia, merupakan peleburan filsafat hukum civil law dan anglo saxon yang harus jadi pembeda untuk menjadikan rule of law (hukum sebagai panglima) keadilan di Indonesia. " Tutup Alma Wiranta dalam pernyataan resminya kepada awak media.

2025-11-20

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...