Berita Hukum
Skandal Pungli Retribusi di Pasar Tekum Bogor, Kabag Hukum dan HAM: Hadapi Mafia
Bogor. Pemerintah Kota Bogor menerima aduan warga dan pemberitaan di media sosial terkait adanya penarikan retribusi kepada masyarakat yang berbelanja di pasar induk kemang - teknik umum (tekum) tanah sareal Kota Bogor diluar dari kewajaran. Terpantau awak media, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor bergerak ke lokasi pasar tekum, sabtu (20/9/2025)
Pasar Tekum telah menjadi sorotan setelah adanya konflik pengelolaan antara PT Galvindo Ampuh dan Pemkot Bogor.
Saat di balaikota setelah agenda rapat, Alma Wiranta yang didampingi Yulia Anita menyatakan, "pengelolaan Pasar Tekum saat ini mulai berpolemik terutama banyaknya pungli yang perlu ditangani segera, dan beberapa hal lainnya, seperti penyewaan kios, kebersihan, keamanan dan kenyamanan."
Kewenangan penarikan penyewaan kios dan lapak oleh PT. Galvindo Ampuh di Pasar Tekum berlaku 25 tahun sejak ditandatangani PKS tahun 2001.
Kata Alma, "Hak penyewaan akan beralih ke Pemkot Bogor paling lambat tahun depan (agustus 2026), sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerjasama (PKS) pemkot dan PT. Galvindo Ampuh tahun 2001."
Pengelolaan Pasar Tekum saat ini oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) cukup panjang lika-likunya, bahkan sampai berkali-kali diuji di Pengadilan melalui gugatan PT. Galvindo Ampuh baik perdata maupun tata usaha negara, tetapi akhirnya dimenangkan oleh Pemkot Bogor dari sengketa lahan seluas 31.975 m²
Lanjut Alma, "Upaya yang akan kami lakukan selanjutnya adalah pembatalan HGB PT. Galvindo Ampuh, dengan alasan HPL milik Pemkot dan PT.Galvindo telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) tidak menyerahkan ke Pemkot Bogor pada tahun 2007, sebagaimana dalam amar putusan PK Perdata nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan telah dieksekusi PN tanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan Penetapan Ketua PN Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023.PN Bogor
Alma menduga hilangnya penerimaan keuangan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi hilang karena beberapa modus.
Skandal pungli oleh oknum di Pasar Tekum yang menaikkan retribusi dapat memberatkan pedagang dan warga pengunjung termasuk tidak memberi manfaat bagi Kota Bogor.
Alma Wiranta mengatakan, "saya akan fokus menangani aduan warga ini dan serius untuk memastikan bahwa retribusi pengelolaan pasar tekum dijalankan sesuai aturan, agar semua nyaman berbelanja dan berjualan di pasar tekum."
"Saya memastikan hari ini bahwa keadaan di pasar tekum kondusif dan retribusi berjalan sesuai aturan, tidak ada retribusi tambahan yang memberatkan warga apalagi pungli, hormati aturan agar semua tentram. "Tegas Alma Wiranta
#RMI #ALW
2025-09-20
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

