Berita Hukum
Rayakan HJB ke 543, Alma: Kami Hadiahkan Suksesi Aset Pemkot Yang Menang di Mahkamah Agung
Bogor. Pemerintah Kota Bogor dibawah kepemimpinan Walikota Dedie A Rachim, bekerja senyap melalui tim kuasa hukum Pemkot koordinasi Bagian Hukum dan HAM dengan melegitimasi aset pemerintah yaitu Kelurahan Gudang dan Pasar Padasuka yang terbengkalai cukup lama, dengan dimenangkan kasus tersebut di Mahkamah Agung dalam perkara perdata Nomor 5980 K/Pdt/2024, maka sengketa yang cukup menarik perhatian publik warga Bogor pada tahun 2023 terkait klaim ahli waris TB Basuni akhirnya telah inkracht (berkepastian hukum) setelah diputus Majelis Hakim.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum menyatakan, “kepastian hukum atas kemenangan Pemkot mempertahankan asetnya melalui putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut merupakan hadiah spesial di Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, untuk selanjutnya aset tersebut dapat digunakan untuk pelayanan publik Kelurahan Gudang dan peningkatan kesejahteraan perekonomian warga Bogor di Pasar Padasuka.”
Kemenangan Pemkot Bogor di Mahkamah Agung dilalui melalui jalan panjang setelah proses persidangan sejak tahap pertama di PN Bogor tahun 2023, banding di PT Bandung Jabar tahun 2024 dan akhirnya kasasi Mahkamah Agung tahun 2025. Keputusan Mahkamah Agung ini telah membuka peluang bagi Pemkot Bogor untuk mengelola aset-aset yang selama ini menjadi sengketa. Dengan demikian, Pemkot Bogor dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lanjut Alma, “Proses legitimasi aset tersebut melibatkan pihak Ir. Thung Tjeng Louw dengan penerbitan SHM Nomor 42/Babakan Pasar yang telah dihibahkan ke Pemkot Bogor untuk Pelayanan Publik pada saat proses persidangan.”
Sebagaimana rekam jejak media dapatkan dalam pengumpulan dokumen-dokumen atas klaim kepemilikan aset dari ahli waris TB. Basuni yaitu berdasarkan Igendom verponding yang merujuk pada hak atas tanah yang berasal dari hak asing yang diberikan kepada warga negara Indonesia pada masa kolonial Belanda kepada ahli waris TB Basuni tidak dikonversi pada tahun 1980, sehingga secara dalil dokumen vervonding tidak dapat memperkuat pembuktian penggugat, sampai akhirnya penggugat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk memdapatkan keputusan yang pasti.
Dengan kemenangan Pemkot Bogor di Mahkamah Agung ini diperkirakan kedepan akan membawa perubahan besar terhadap iklim investasi dikawasan surya kencana, selain dapat solusi atas keterbatasan lahan pasar tradisional di Kota Bogor selama ini, untuk meningkatkan kepercayaan investor dan meningkatkan perekonomian lokal, perlu peran pemkot yang kuat dalam legitimasi aset guna merencanakan peningkatan PAD.
"Alhamdulillah, kemenangan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi tim kuasa hukum Pemkot Bogor. Kami persembahkan kemenangan ini untuk Hari Jadi Bogor ke-543," ujar Alma Wiranta
2025-06-03
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

