Berita Hukum
Kepala Bagian Hukum dan HAM menjadi pembicara dalam kegiatan FGD Penguatan Penerapan Perda KTR di 9 Kawasan.
Jum'at (16/05), Kepala Bagian Hukum dan HAM berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion Penguatan Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di 9 Kawasan dengan tema "Peran dan Tanggungjawab Tim Pembina KTR dalam Melakukan Pembinaan dan Pengawasan KTR Secara Mandiri" yang bertempat di Aula Paseban Natarwiyata, Gedung B Lantai 1 Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Siti Robiah Mubarokah. beliau menyampaikanterkait pembinaan KTR yang dilakukan bertujuan untuk penegakkan pembina KTR dimanapun kawasan yang di awasi. baik di public space atau di lingkungan instansi atau pendidikan.
Alma selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM juga yang mengawal proses pembentukan Perda KTR ini menyampaikan pentingnya peran dan tanggung jawab Tim Pembina KTR Kota Bogor. "KTR ini terbagi menjadi 4 fokus. Yang pertama regulasinya, yang diawasi oleh internal, yaitu kami serta dinas kesehatan. selanjutnya perencanaan aksi yang didukung oleh anggaran, lalu komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran serta kepatuhan dari masyarakat di lingkungan yang di bina."
Alma juga menambahkan strategi dalam pengimplementasian KTR ini di masing-masing kawasan. "kita sepakati bersama bahwa sudah terbit Keputusan Wali Kota Bogor No. 440/Kep.323-Dinkes/2022 tentang Pembentukan Tim Pembina Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor, artinya seluruh pihak yang tercantum dalam SK tersebut termasuk Kecamatan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan KTR kepada lokasi binaannya masing-masing secara mandiri sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Selain itu, Pengawasan dan Tindakan terhadap pelanggaran KTR juga perlu di perketat agar timbul kesadaran masyarakat. Serta dari sisi kami Bagian Hukum akan mendukung terkait Pengembangan Kebijakan dan Regulasi, seperti adanya pembentukan regulasi baru kawasan-kawasan yang khusus sebagai pencegahan". ujarnya.
Pembina KTR harus di tingkatkan dan di perkuat dengan adanya regulasi dan pemahaman masyarakat tentang bahanya merokok. Memperkuat tugas pembina KTR dengan memperketat pengawasan dan pemantauan implementasi KTR di kota bogor serta mengembangkan rencana aksi KTR agar KTR dapat di implementasikan secara efektif. Dengan segala hal yang sudah di lakukan, adanya evaluasi dan monitoring secara teratur diperlukan untuk memastikan bahwa KTR efektif dan berkelanjutan dan meningkatkan kesehatan masyarakat Kota Bogor.
2025-05-16
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

