Hero Background
Berita Hukum
peraturan
Spesialisasi Ormas di Indonesia, Kepala Bagian Hukum dan HAM : Perlukah adanya Regulasi Daerah?

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang dilaksanakan di Surabaya (6-10 Mei) tengah marak membahas isu terkait evaluasi organisasi kemasyarakatan (Ormas) beberapa wilayah di Indonesia. Berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2017 dan turunan kedalam Peraturan Pemerintah (PP) sampai pada regulasi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pedoman pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah cukup menarik dinamika persoalan sosial. Ditengara beberapa daerah telah mengeluarkan regulasi daerah yang mengatur tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), secara substansi legalitas wadah berhimpun Ormas, pameran, penghargaan, pendanaan, dan evaluasi.

Secara empiris saat ini sebagian besar masyarakat Indonesia memandang berbeda peran ormas dalam membangun masyarakat yang demokratis dan berkeadilan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ormas telah berkembang dengan berbagai spesialisasi dan nama, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang perlunya regulasi daerah untuk mengatur kegiatan ormas.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta angkat bicara terkait epistologi ormas yang ada di Kota Bogor dengan menyatakan, ”Ormas di Kota Bogor sangat kooperatif dalam membangun stabilitas keamanan dan pertahanan, bahkan terbangun kerjasama yang baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan setiap even penting yang dukungannya besar.”

Alma yang saat ini sedang melakukan penelitian jenjang doktoral Keamanan Nasional (Kamnas) di Universitas Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, memberikan pendapat yang positif terkait spesialisasi ormas yang dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, meskipun juga dapat menimbulkan risiko jika tidak diatur dengan baik.

"Ormas memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan sosial yang positif bahkan dapat membantu peningkatan PAD Kota Bogor, tetapi kita perlu memastikan bahwa kegiatan mereka tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum yang dituangkan kedalam regulasi daerah," ujar Alma

Dalam beberapa fenomena, ormas di Kota Bogor telah berperan aktif dalam membantu pemerintah daerah mengatasi berbagai masalah sosial, seperti penanganan bencana alam, pencegahan narkoba, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan. Namun, ada juga kasus di mana ormas telah terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya, seperti tindakan anarkis atau intoleransi.

Dalam konteks ini, Alma Wiranta menilai bahwa regulasi daerah dapat menjadi salah satu cara untuk mengatur kegiatan ormas dan memastikan bahwa mereka berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya, dan evaluasi diberikan reward jika baik. "Regulasi daerah dapat membantu memastikan bahwa ormas berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum," katanya.

Alma juga menekankan bahwa regulasi daerah harus dibuat dengan hati-hati dan tidak boleh membatasi kebebasan ormas dalam menjalankan kegiatan mereka. 

"Kita perlu menemukan keseimbangan antara regulasi dan kebebasan, sehingga ormas dapat berjalan efektif dan efisien, serta menilai kinerja dan kontribusinya dalam menjaga pertahanan dan keamanan " Pungkas Alma yang didaulat sebagai kader intelektual Bela Negara tahun 2015 dan 2022 oleh Unhan Kementerian Pertahanan. 

2025-05-09

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...