Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Kepala Bagian Hukum dan HAM Bereskan Polemik Pasar Induk Kemang Kota Bogor

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada jumat lalu (7/3/2025) terkait adanya pelaporan PT. Galvindo Ampuh tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat, keterangan palsu dalam akta otentik atau penyerobotan lahan yang berlokasi di jalan KH. Sholeh Iskandar Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor yang dikenal dengan pasar teknik umum atau pasar tekum oleh Pemkot Bogor. Alma Wiranta menyampaikan keterangannya di lantai 4 Subdit II Tippidum Bareskrim selama 6 jam sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB untuk memaparkan masalah tersebut yang menjadi konflik sejak tahun 2018.

Alma Wiranta dalam kapasitasnya menerangkan, “Persoalan hukum yang pada mulanya terjadi karena adanya perjanjian kerjasama (PKS) pembangunan pasar tahun 2001 antara Pemkot Bogor dan PT. Galvindo Ampuh, dalam perjanjian tersebut diantaranya menyerahkan lahan seluas 31.975 meter persegi dengan pengelolaan pasar pada tahun 2007, namun tidak pernah dilaksanakan oleh PT. Galvindo Ampuh sehingga akhirnya melalui proses yang panjang diskusi sampai negosiasi akhirnya pada tahun 2021 Pemerintah Kota Bogor yang diketuai Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim (saat ini Walikota Bogor) bersama Forkopimda dan DPRD Kota Bogor mengambil alih pengelolaan ke tangan Pemkot Bogor, karena sudah tertunda selama kurang lebih 14 tahun.”

Lanjut Alma, “Saya yang dilantik sejak tanggal 17 September 2019 silam, telah mengevaluasi beberapa PKS termasuk salah satunya dengan PT. Galvindo Ampuh yang tidak dilaksanakan dengan benar dan sangat merugikan pemkot Bogor karena tidak menyetorkan retribusi maupun kewajibannya kepada kas pemerintah daerah maupun negara, yang pada waktu itu diperkirakan dengan dugaan kehilangan potensi PAD sebesar 150 miliar.” 

Sebagaimana diinformasikan dalam beberapa perkara yang diajukan PT. Galvindo Ampuh selaku penggugat baik perdata, tata usaha negara yang seluruhnya sebanyak 3 kali sudah dimenangkan Pemkot Bogor selaku tergugat dan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) serta telah di eksekusi oleh Pengadilan, yaitu dalam perkara Perdata tahun 2018 dengan nomor perkara 93/Pdt.G/2018/PN.Bgr juncto 320/PDT/2020/PT.BDG juncto 1232 K/PDT/2021 juncto 855 PK/Pdt/2022, perkara tata usaha negara tahun 2021 nomor 80/G/2021/PTUN.Bdg juncto 53/B/2022/PT.TUN.JKT juncto 425 K/TUN/2022 juncto 97 PK /TUN/2023 dan terakhir perkara perdata tahun 2024 nomor 76/Pdt.G/2024/PN.Bgr.

“Saya telah berkoordinasi dengan BPKP Pusat dan KPK pada tahun 2022, termasuk telah meminta legal opinion dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung pada tahun 2020 terkait persoalan ini, sehingga untuk menuntaskan persoalan yang selalu dibuat-buat oleh PT. Galvindo Ampuh, setidaknya langkah-langkah yang akan diambil Pemkot Bogor selanjutnya adalah selain membatalkan SHGB PT. Galvindo Ampuh yang diterbitkan atas dasar Hak Pengelolaan (HPL) Pasar milik Pemkot Bogor berdasarkan Buku Tanah.

Pemkot Bogor juga akan mengevaluasi sanksi yang tepat adanya perbuatan melawan hukum PT. Galvindo Ampuh yang legalitas sertifikasinya untuk kontruksi bangunan galvanis namun telah memanipulasi untuk mengelola pasar, apakah nantinya diajukan ke Pengadilan karena melanggar kepentingan umum atau telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.” Tegas Alma. 

*dikutip dari Tuntaskan Polemik Hukum Pasar Induk Kemang Kota Bogor, Alma Bocorkan Strateginya saat di Bareskrim Polri

2025-03-13

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...