Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Pemkot Bogor Keluarkan Lima Poin Antisipasi gangguan Tibum di Bulan Suci Ramadhan 2025

Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Terhadap Gangguan Selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M Di Kota Bogor. Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim pada tanggal 28 Februari 2025, dan diotentikasi oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta, untuk disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, BUMD, swasta hingga masyarakat di Kota hujan yang diberlakukan sejak ditetapkan (28/2/2025).

“Untuk menjaga kondusifitas dan komitmen bersama berdasarkan aturan, maka  keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M di Kota Bogor sesuai hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor pada tahun ini dikeluarkan Surat Keputusan Walikota,” terang Alma Wiranta 

Terdapat 5 poin yang tercantum dalam Diktum Kesatu SK Walikota tersebut, yaitu a. kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat atau sejenisnya di wilayah Kota Bogor wajib menutup usahanya (tidak beroperasi) selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, b. Rumah makan, warung makan atau sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M dapat beroperasi pada siang hari untuk makan ditempat dengan menutup tempat makan menggunakan tirai/penutup untuk menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, c. Larangan memproduksi/ menjual/menyalakan petasan selama bulan suci Ramadhan dan pada malam takbiran Idul Fitri 1446 H/ 2025 M, d. Larangan mengadakan kegiatan sahur di jalanan (sahur on the road) di wilayah Kota Bogor, dan e. Kegiatan Bazar Ramadhan di wilayah Kota Bogor wajib menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat di wilayah kelurahan dan kecamatan dengan tujuan pengawasan dan pengendalian.

“Pelanggaran terhadap SK Walikota ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.” Tegas Diktum Kedua dalam SK tersebut.

2025-02-28

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...