Berita Hukum
Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan secara daring
Bagian Hukum dan HAM Sekda Kota Bogor menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting, Kamis (06/02). Rapat di hadiri oleh 80 Orang yang diantaranya dari unsur Perangkat Daerah, unsur Kelurahan dan Kecamatan Kota Bogor, dan juga dari unsur BUMD Kota Bogor.
Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Eko Prabowo, A.P., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. "Kegiatan ini sejalan dengan Inpres yang baru saja dikeluarkan oleh Bapak Presiden dimana perlu adanya efisiensi anggaran, sehingga pertemuan secara daring ini secara langsung sudah sangat sesuai dengan instruksi tersebut." ujarnya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma WIranta, S.H., M.Si (Han) selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan 4 Tertib Pembentukan Produk Hukum Daerah. "Fokus kami adalah terpenuhinya 4 Tertib Produk Hukum Daerah yang diantaranya ada Tertib Kewenangan, Tertib Prosedural, Tertib Substansi, dan Tertib Implementasi. dan di himbau untuk seluruh peserta untuk dapat diperhatikan dan dipahami 4 tertib ini."ujarnya.
selain itu, Alma mengingatkan prosedur yang sudah dijalankan oleh Bagian Hukum dan HAM. "Khususnya secara prosedural yang kami tetapkan dimana proses pengharmonisasian SK dilaksanakan selama 7 Hari Kerja dimulai saat berkas sudah di terima oleh kami. mohon pengertiannya bila pengajuan belum sampai 7 Hari, untuk bisa bersabar dan mengikuti prosesnya hingga selesai. jika sudah lebih dari 7 Hari untuk sekiranya ingatkan kami untuk dapat segera di selesaikan." Tambahnya.
Roni Ismail, S.H., M.H. Selau Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda menambahkan dan menjelaskan secara Eksplisit terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah. salah satunya terkait penyusunan Keputusan Sekretaris Daerah bukan merupakan Produk Hukum Daerah sehingga proses pengharmonisasian SK Sekda dapat dilakukan secara mandiri oleh Perangkat Daerah Pemrakarsa dengan penomoran dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor.
"Seluruh Produk Hukum untuk saat ini tidak lagi di cetak dan diserahkan secara manual, semua proses dapat dilakukan melalui SIstem Informasi Produk Hukum Daerah (Sipro HD). namun khusus untuk Keputusan Sekretaris Daerah sudah tidak lagi dilakukan proses pengharmonisasian pada Bagian Hukum dan HAM. hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagari 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendari Nomor 80 Tahun 2015 jo Perda Nomor 2 Tahun 2024. Dan Untuk substansi Materi SK dapat berkonsultasi kepada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor." ujar roni.
Kedepan, Bagian Hukum dan HAM Akan melaksanakan Worksop Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam waktu dekat untuk memperjelas hal-hal yang sudah disampaikan pada webinar hari ini.
2025-02-06
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

