Berita Hukum
Bagian Hukum dan HAM Menerima Panggilan Tipidum Bareskrim Polri
Pada Kamis (19/11/2024), Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, memenuhi undangan dari Subdit 2 Tipidum Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Pasar Induk Kemang. Alma hadir bersama Analis Hukum Muda, Yulia Anita Indrianingrum, SH., MSc, serta membawa surat perintah dari Pj. Walikota Bogor, Dr. Hery Antasari. Alma menjelaskan bahwa peranannya sangat penting dalam membantu penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan PT. Galvindo Ampuh yang dinilai sangat mengada-ada, karena sudah lebih dari lima kali mereka melaporkan hal serupa.
“Saya hadir untuk membela Pemkot Bogor atas laporan PT. Galvindo yang terus-menerus memalsukan fakta mengenai pengelolaan Pasar Induk Kemang. Laporan mereka tidak berdasarkan fakta, karena perkara yang sama sudah diputuskan oleh Pengadilan dengan kekuatan hukum tetap,” jelas Alma. Meskipun PT. Galvindo terus melaporkan Pemkot Bogor, Alma menegaskan bahwa upaya perusahaan tersebut tidak akan mengganggu kewenangan Pemkot dalam mengelola Pasar Induk Kemang, yang sejak diambil alih pada Mei 2021 telah lebih tertata rapi dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Bogor dan PT. Galvindo pada tahun 2001 terkait pengelolaan pasar. Meskipun dalam perjanjian disebutkan bahwa pengelolaan dan tanah pasar akan diserahkan kepada Pemkot pada tahun 2007, hal itu tidak terealisasi. Akibatnya, timbul berbagai masalah, seperti pungutan liar di pasar yang merugikan pedagang dan pengunjung, sehingga Pemkot Bogor pada 2018 memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan. Namun, PT. Galvindo terus melakukan perlawanan.
Alma mengungkapkan bahwa dengan memberikan keterangan di Bareskrim, pihaknya ingin mengungkap fakta yang sesungguhnya, agar tidak ada lagi laporan palsu yang dilanjutkan. Alma juga menahan diri untuk tidak melaporkan balik PT. Galvindo terkait dugaan pelanggaran administrasi dan penghindaran pajak, yang dapat merugikan PAD Kota Bogor hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
“Sebagai Pemkot, kami berpegang pada fakta hukum, prosedur yang tepat, dan yang paling penting adalah menjaga ketertiban di Kota Bogor. Kami telah beberapa kali memberikan keterangan di berbagai tingkat, baik Kota, Provinsi, maupun Pusat. Kami tetap teguh pada kewenangan dan prinsip hukum yang ada,” tegas Alma.
Mabes Polri berencana melanjutkan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak terkait pada Januari 2025, guna menggali lebih lanjut mengenai perjanjian pengelolaan pasar Teknik Umum yang terjadi pada 2001.
2024-12-19
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

