Penyuluhan Hukum Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bale Badami di Kota Bogor
Bertempat di Ruang Rapat Paseban Sri Baduga Balaikota Bogor, Bagian Hukum dan HAM adakan Penyuluhan Hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami di Kota Bogor, Kamis (05/12). Acara ini dihadiri langsung oleh tokoh masyarakat, perangkat RT/RW, perwakilan komunitas, akademisi, dan masyarakat umum, dengan narasumber
Acara ini dibuka secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, H. Eko Prabowo, A.P., M.Si. Beliau menyampaikan sambutan yang menegaskan pentingnya penyuluhan hukum sebagai bentuk pengabdian pemerintah kepada masyarakat. " konsep Bale Badami bertujuan menciptakan keadilan restoratif yang lebih humanis, dan diharapkan Bale Badami dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik yang lebih damai dalam mendukung terciptanya keadilan sosial."
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han) memberikan paparan sebagai narasumber pertama dalam kegiatan ini. Materi yang disampaikan memberikan gambaran tentang prinsip-prinsip restorative justice dan bagaimana pendekatan ini dapat mengurangi konflik yang berujung pada litigasi formal.
Beliau mengajak masyarakat untuk bisa memahami dan mendukung pemerintah dalam menggemakan Bale Badami disetiap titik sudut wilayah di Kota Bogor. "Bale Badami adalah inisiatif berbasis pendekatan Restorative Justice yang menekankan penyelesaian konflik melalui musyawarah dan mediasi".
Beliau juga mengajak masyarakat untuk dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan bale badami ini. "dengan adanya Perda Bale Badami ini, saya ingin mendorong keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Bale Badami dengan memahami konsep dan Operasionalisasi Bale Badami ini, agar dapat di terapkan lingkungan sekitar untuk menciptakan harmoni sosial".
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, S.H., M.H. Memberikan materi Konsep Restorative Justice dan Penerapannya dalam Kehidupan Masyarakat. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki Konsep yang sama dengan Bale Badami, yaitu Rumah Keadilan Restoratif. "Konsep Rumah Keadilan Rstoratif kurang lebih sama dengan Bale Badami, dimana Rumah Keadilan Restoratif adalah tempat penyelesaian perkara tindak pidana, perdata, dan tata usaha negara diluar Pengadilan". Beliau juga menjelaskan secara detail mengenai proses dan upaya perdamaian, dasar penghentian tuntutan dan persyaratan penghentian tuntutan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Kejasaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bale Badami adalah konsep keadilan restoratif yang memberikan ruang mediasi dan musyawarah sebagai alternatif penyelesaian konflik tanpa harus melalui pengadilan formal. Filosofi utama Bale Badami adalah menciptakan harmoni sosial melalui musyawarah dan mufakat yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsep Bale Badami, proses mediasi, dan manfaat penerapan keadilan restoratif. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam penyelesaian konflik secara damai, yang pada akhirnya dapat menciptakan suasana kondusif di Kota Bogor. (RMI)
2024-12-05
Berita Terpopuler
- > roadshow ke 6 kecamatan di kota bogor, bagian hukum dan ham sosialisasikan perda tentang ramah ham
- > kepala bagian hukum dan ham setda kota bogor menjadi narasumber dalam kegiatan rapat kerja evaluasi layanan keperdataan tahun 2024
- > roadshow sosialisasi produk hukum daerah hai ke-3
- > roadshow sosialisasi produk hukum daerah tingkat kecamatan kota bogor
- > roadshow sosialisasi produk hukum daerah
- > rapat koordinasi penyusunan propemperwali tahun 2025 bersama dprd kota bogor
- > pertemuan dengan warga rw 08 dan rw 014 babakan baru kelurahan cipaku