

Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Tahun 2024 Bersama DPRD Kota Bogor dengan tema "Bangun Kota Bogor dengan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas"
Bertempat di M-One Hotel Sentul, Sabtu (23/11), Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Bersama DPRD Kota Bogor Dengan Tema "Bangun Kota Bogor dengan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas". Agenda ini di hadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah Kota Bogor, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor, dan dibuka secara langsung oleh PJ. Wali Kota Bogor yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Eko Prabowo, A.P., M.Si dengan narasumber diantaranya :
1. Analis Hukum Ahli Madya pada Bagian Dokumentasi Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Ibu Dewi Martiningsih, S.H., M.H.,
2. Dosen Program Studi Damai dan Resolusi Konflik dan Program Studi Hukum Keadaan Darurat, Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Bapak Dr. Anang Puji Utama, S.H., M.Si.,
3. Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Bapak Ery Kurniawan, S.H., M.H.
4. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, S.Si., M.Si.
Alma Wiranta selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM memberikan sambutan dalam acara ini. Beliau menyampaikan bahwa Produk Hukum Daerah harus selaras dengan kebutuhan dan kepentingan Kota Bogor. "Kebutuhan hukum di daerah seringkali berbeda-beda, tergantung pada kondisi sosial, budaya, dan ekonomi setempat. Produk hukum daerah yang berkualitas diharapkan dapat merespons perubahan sosial dan memberikan solusi terhadap persoalan yang muncul di masyarakat, seperti peraturan tentang pembangunan daerah, pelestarian lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Oleh karena itu, produk hukum daerah perlu disusun dengan cermat agar relevan dengan perkembangan zaman."
Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, H. Eko Prabowo, A.P., M.Si dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa Produk Hukum yang berkualitas adalah Produk Hukum yang tidak satu kali selesai. "Pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas bukanlah proses sekali selesai, melainkan suatu proses berkelanjutan. Karena kondisi sosial, politik, dan ekonomi daerah dapat berubah, maka produk hukum daerah harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya. Oleh karena itu, kualitas produk hukum daerah juga ditentukan oleh kapasitas untuk melakukan revisi dan penyempurnaan hukum sesuai dengan dinamika yang terjadi di masyarakat."
Pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas sangat penting dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Produk hukum daerah, seperti peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub), atau peraturan Wali Kota (Perwali), memiliki peran yang sangat vital dalam mengatur kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Agar produk hukum daerah tersebut dapat bermanfaat dan berjalan efektif, kualitas dalam penyusunannya harus menjadi perhatian utama.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sistem pemerintahan di Indonesia menganut prinsip desentralisasi yang memberi kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan mereka sendiri. Salah satu kewenangan daerah yang diberikan adalah untuk membentuk produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan adanya desentralisasi ini, produk hukum daerah diharapkan mampu menjawab permasalahan spesifik di daerah masing-masing.
Produk hukum daerah yang baik akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Peraturan yang jelas akan memberikan petunjuk yang lebih terarah bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat, seperti perizinan, pendidikan, atau kesehatan. Selain itu, kepastian hukum yang diberikan oleh produk hukum daerah akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas produk hukum daerah, antara lain:
1. Partisipasi Publik: Melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan peraturan untuk memastikan produk hukum tersebut mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka.
2. Kesesuaian dengan Norma Hukum yang Lebih Tinggi: Produk hukum daerah harus sejalan dengan undang-undang dan peraturan nasional yang berlaku.
3. Keterbukaan dan Transparansi: Proses pembentukan produk hukum daerah harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat memantau dan memberi masukan.
4. Keterpaduan dan Konsistensi: Produk hukum daerah harus dapat mengakomodasi kebutuhan lokal namun tetap konsisten dengan kebijakan nasional, untuk menciptakan harmoni dalam bernegara.
5. Kapasitas Sumber Daya Manusia: Kualitas pembentukan produk hukum daerah juga bergantung pada kemampuan aparat pemerintah daerah dalam merancang dan mengimplementasikan regulasi dengan baik.
Pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas merupakan kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, adil, dan demokratis. Produk hukum daerah yang baik akan menjamin keadilan sosial, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah dengan pendekatan yang berbasis pada analisis kebutuhan, partisipasi masyarakat, dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
2024-11-23
Berita Terpopuler
- > menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten agam
- > rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut razia minuman beralkohol di kota bogor bersama komisi 1 dprd kota bogor
- > penuhi panggilan bareskrim polri, kepala bagian hukum dan ham bereskan polemik pasar induk kemang kota bogor
- > wali kota bogor dan wakil wali kota bogor silaturahmi dengan kejaksaan negeri kota bogor
- > inilah isi propemperwali kota bogor tahun 2025, kabag hukham: 69 usulan perkada
- > pemkot bogor keluarkan lima poin antisipasi gangguan tibum di bulan suci ramadhan 2025
- > alma wiranta tampil sebagai moderator fgd “peran jaksa dalam ruu kuhap” yang diselenggarakan fh universitas pakuan