Hero Background
Berita Hukum
peraturan
Penyuluhan Hukum terkait Pelanggaran Administrasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan serentak tahun 2024 kepada PPK dan PPS se-Kota Bogor

Bertempat di Meeting Room Hotel Salak The Heritage, Kepala Bagian Hukum dan HAM hadiri kegiatan Penyuluhan Hukum terkait pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan serentak tahun 2024 kepada PPK dan PPS se-kota bogor yang diadakan Oleh KPU Kota Bogor, Kamis (31/10).

Dalam sosialisasi ini, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor berkesempatan untuk menjadi Narasumber bersama dengan Dosen Universitas Ibn Khaldun, Dr. Ibrahim Fajri, S.H., M.E.I., dan Anggota KPU Divisi Hukum, Dede Juhendi, S.E.

Dalam penyampaiannya, Alma Wiranta menegaskan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada sudah memasuki tahapan kampanye. "saya berpesan bahwa semua pihak, baik KPU, Bawaslu, pemerintah dan semua masyarakat tetap mengawal setiap pasangan calon untuk berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota. Untuk itu secara normatif hal ini juga harus diketahui oleh penyelenggara pilkada di Kota Bogor", ujarnya.

Alma menambahkan, ”Ada 6 tipologi pelanggaran yang menjadi permasalahan dan akan dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, yang pertama persoalan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada, kedua pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan massif, ketiga pelanggaran tindak pidana pilkada, keempat pelanggaran administrasi pilkada,kelima pelanggaran lainnya dalam pilkada dan yang keenam adalah penanganan sengketa pilkada.” 

2024-10-31

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...