Berita Hukum
Pemkot Bogor Akan Beri Sanksi Terhadap Pemilik Bangunan Jika Melanggar Kesusilaan
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Jawa Barat mengingatkan apartemen, hotel, rumah kost maupun bangunan lain di wilayah Kota Bogor akan memberi sanksi tegas terhadap pemilik atau penyewa tempat yang melanggar tertib kesusilaan. Hal ini dilakukan, agar tidak terulang lagi kasus prostitusi online di salah satu apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal beberapa waktu lalu.
Diketahui dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keteriban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, sanksi terhadap pemilik/penyewa dapat dikenakan sanksi administratif maksimal Rp 10 juta atau sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah.
“Terkait maraknya skandal prostitusi online di salah satu tempat (apartemen-red) di Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM menanggapi serius hal tersebut, sekaligus dengan mempertegas terkait regulasi Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keteriban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat,” ungkap Alma kepada wartawan pada Minggu (25/4/21) siang.
Alma juga menyatakan, setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 1/2021 tersebut akan ditindak sesuai mekanisme yang diberlakukan, sebagaimana kualifikasi dalam pasal 19 yang mengatur tertib kesusilaan.
“Norma itu berisi larangan terhadap orang dan pemilik/pemilik tempat sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) yaitu Setiap pemilik rumah, penyewa rumah, asrama, rumah kost, warung, rumah makan, hotel, losmen, tempat hiburan, atau jenis bangunan lainnya dilarang membiarkan terjadinya praktek asusila,” terang Alma.
Alma melanjutkan, sanksi terhadap pemilik/penyewa tempat yang melanggar tertib kesusilaan dapat dikenakan administratif maksimal Rp 10 juta atau sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah.
“Sehingga kemarin, penegakkan Perda yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Bogor sebagai PPNS tidak serampangan dalam mengambil tindakan dilapangan, semua ada mekanisme dan prosedur dalam melaksanakan tugasnya yaitu harus berkoordinasi dengan Korwas Penyidik Polri, sehingga apa yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota saat ini sudah tepat, setelah mendapatkan kesimpulan hasil penyelidikan,” jelasnya.
Alma menegaskan, jika diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tentunya harus dilaksanakan secara konsisten.
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
2021-04-25
Berita Terpopuler
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor

