Berita Hukum
Legislator Desak Pemkot Bogor Tuntaskan Masalah Pasar TU
BOGOR (KM) – Potensi besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor ada di Pasar Teknik Umum (Pasar TU) Kota Bogor. Maka kepastian hukum dalam pengelolaannya harus jelas. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy. “Polemik panjang Pasar TU Kota Bogor harus segera diselesaikan, harus jelas kepastian hukumnya,” ungkap Rusli kepada kupasmerdeka.com, Rabu 13/2. “Adanya keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas pengelolaan Pasar TU Kemang Kota Bogor menjadi hak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus segera ditindaklanjuti,” lanjutnya. “Pasca putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat nomor 320/PDT/2020/PT BDG tertanggal 27 Juli 2020, hak pengelolaan pasar Teknik Umum (TU) Kemang Kota Bogor tersebut, maka semua pihak terkait harus menindaklanjuti, agar supermasi hukumnya jelas,” tegas politisi Golkar tersebut. Rusli juga mengatakan, dalam hal ini Perumda PPJ Kota Bogor juga harus melakukan upaya yang konkrit dalam mendukung pengambilan alih Pasar TU. “Ya situasi yang berkembang sekarang ini, siapa dan bagaimana yang bertanggung jawab pengelolaan Pasar TU, karena ada potensi PAD yang besar di sana (Pasar TU), terutama untuk Perumda PPJ Kota Bogor." https://www.kupasmerdeka.com/2021/01/legislator-desak-pemkot-bogor-tuntaskan-masalah-pasar-tu/
2021-01-13
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

