Berita Hukum
“GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMERINTAH KOTA BOGOR” Pembangunan Kantor Kelurahan dan Puskesmas Pembantu Di Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor
Bogor, 18 Oktober 2021
DR. IR. EDYSON MUSLIM sebagai PENGGUGAT, melalui Kuasa Hukumnya Saudara APENDI, S.H. dan DADAN HARDANI, S.H., Advokat-Pengacara pada Kantor Pengacara-Penasehat Hukum “DADAN HARDANI, SH DAN REKAN”, telah mengajukan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap WALI KOTA BOGORN (TERGUGAT I), CAMAT KECAMATAN TANAH SAREAL (TERGUGAT II), LURAH KELURAHAN KENCANA (TERGUGAT III), KOPERASI KARYAWAN PGN (TERGUGAT IV), KEPALA KANTOR PERTANAHAN (BPN/ATR) KOTA BOGOR (TURUT TERGUGAT I) dan BERNARD IBNU HARDJOYO (TURUT TERGUGAT II) pada Pengadilan Negeri Bogor dengan Nomor gugatan 48/Pdt.G/2021/PN.Bgr tertanggal 16 Maret 2021. Dalam perkara ini WALI KOTA BOGOR, CAMAT TANAH SAREAL dan LURAH KENCANA diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari BAGIAN HUKUM DAN HAM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BOGOR yaitu Saudara ALMA WIRANTA, S.H.,M.Si (Han), YULIA ANITA INDRIANINGRUM, S.H.,M.Sc, TOSA ANDRIANSA, S.H., S.H., FITRIYANTI, S.H dan VILYA CHRISTIANA, S.H
Dalam gugatannya EDYSON MUSLIM mendalilkan bahwa memiliki 2 (dua) bidang tanah darat dengan dasar bukti kepemilikan yaitu AJB No. 357/KCN/SPK/VIII/1993 dari Buku C No. 521/1457 Persil 91. S.III seluas 11.000 M2 dan AJB No. 372/KCN/SPK/VIII/1993 dari Buku C No. 1310/1457 Persil 185. D.II seluas 3.821 M2, yang keduanya terletak di Kel. Kencana, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, yang menjadi OBYEK SENGKETA dalam perkara ini.
Atas AJB No. 357/KCN/SPK/VIII/1993 sejak tahun 1994 hingga saat ini, seluas 700 M2 berdiri bangunan KANTOR KELURAHAN KENCANA, sedangkan atas AJB No. 372/KCN/SPK/VIII/1993 sejak tahun 2014 seluas 800 M2 dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dan dibangun PUSKESMAS PEMBANTU KELURAHAN KENCANA. Padahal menurut EDYSON atas kedua tanah tersebut secara hukum tidak pernah dilakukan peralihan hak atas tanah dalam bentuk apapun dan kepada siapapun.
EDYSON menyatakan bahwa sebelumnya telah menyampaikan surat kepada WALI KOTA BOGOR, CAMAT TANAH SAREAL dan LURAH KENCANA terkait pembayaran atas OBYEK SENGKETA yang dkuasai dan dimanfaatkan oleh PARA TERGUGAT, akan tetapi tidak mendapat tanggapan. Menurut EDYSON bahwa WALI KOTA BOGOR telah mendapat peralihan hak tanpa sepengetahuan dan tanpa seijinnya, maka atas perbuatan tersebut EDYSON tidak dapat lagi memanfaatkan tanahnya, hilangnya kepemilikan tanah dan tidak dapat menjualnya kepada pihak lain akibat penguasaan fisik yang dilakukan oleh WALI KOTA BOGOR, CAMAT TANAH SAREAL dan LURAH KENCANA.
Menurut EDYSON bahwa WALI KOTA BOGOR, CAMAT TANAH SAREAL dan LURAH KENCANA telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sehingga EDYSON berhak menuntut ganti kerugian berupa materiil yaitu kerugian nilai jual tanah sebesar Rp. 7.500.000.000,- dan kerugian kehilangan keuntungan sebesar Rp. 675.000.000,-, selain itu dia juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-
Atas perkara ini telah dijatuhkan putusan tingkat pertama yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan tanggal 18 Oktober 2021 dengan inti putusannya bahwa GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA. Dasar pertimbangannya bahwa gugatan tersebut cacat formil karena adanya pihak yang meninggal dunia yaitu Bernard Ibnu Hardjoyo selaku Turut Tergugat II dan Penggugat tidak menarik ahli waris untuk menggantikan kedudukannya. Pertimbangan Majelis Hakim ini didasarkan pada Yurisprudensi MA RI No. 1642 K/Pdt/2005 dan Pasal 832 KUHPerdata.
Demikian Pers Release Kegiatan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia kami sampaikan, jika ada yang dikonfirmasi silahkan hubungi kontak di bawah ini :
Yulia anita indrianingrum, S.H., M.Sc. : +62 815 9014 492
Siaran Pers Terkait Dapat Anda Download Pada Laman Berikut :
https://drive.google.com/file/d/1oV78FC_BQvUoCt0IlCIUw55IOzINGAg_/view?usp=sharing
2021-10-19
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

