Berita Hukum
Inilah 42 Perda Kota Bogor yang Alami Perubahan dan Penyesuaian
Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor mencatat ada 42 perda yang terdampak omnibus law UU Cipta Kerja dan telah menyerahkan data 42 perda tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bogor pada Jumat 15 Oktober 202.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Ketua Bapemperda ada 42 perda yang terdampak omnibus law UU Cipta Kerja.
"Ya, untuk itu harus disesuaikan. Dari kami sudah diajukan, tinggal nanti menunggu dari DPRD Kota Bogor masukan ataupun ada penambahan Perda yang memang terdampak omnibus law," terangnya.
Alma melanjutkan, bahwa untuk menyesuaikan 42 perda itu pihaknya akan bergerak secepatnya, bahkan akan ada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tanggal 20 Oktober hingga 21 Oktober 202 dari pemerintah pusat. Diundang seluruh pimpinan DPRD, pimpinan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
"Untuk dari DPRD Kota Bogor diwakilkan oleh Ketua Bapemperda, Wali Kota Bogor diwakili oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Untuk beberapa hal yang belum jelas, nanti didiskusikan dalam Rakornas," pungkasnya.
-Media Pers Huk.HAM
Beita terkait dapat anda baca pada lama berikut :
2021-10-17
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

