Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
“GUGATAN TERHADAP PASAR TEKNIK UMUM DI PTUN BANDUNG” Gugatan Atas Surat Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelolaan Pasar

Bogor, 6 Oktober 2021

Pasar Teknik Umum atau Pasar Induk Kemang merupakan pasar tradisional yang berdiri diatas aset lahan milik Pemerintah Kota Bogor berdasarkan Sertipikat HPL No. 54 atas nama PEMERINTAH KOTA BOGOR. PT. GALVINDO AMPUH adalah pihak swasta yang selama ini mengelola Pasar Teknik Umum atas dasar perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2001, sebagai legalitas juga diterbitkan Sertipikat HGB diatas HPL atas nama PT. GALVINDO AMPUH Berkedudukan di Jakarta No. 2343. Hak pengelolaan atas Pasar Teknik Umum oleh PT. GALVINDO AMPUH berdasarkan perjanjian telah berakhir pada tahun 2007. Pada faktanya hingga saat ini tahun 2021 PT. GALVINDO AMPUH masih melakukan pengelolaan pasar dan masih menikmati hasilnya. Akhirnya Pemerintah Kota Bogor mengambil sikap tegas untuk mengambilalih pengelolaan Pasar Teknik Umum, melalui Surat Pemberitahuannya tertanggal 10 Mei 2021 Pemerintah Kota Bogor memberikan peringatan kepada pihak PT. GALVINDO AMPUH untuk segera menyerahkan pengelolaan pasar. Tindak lanjut atas surat tersebut dilakukan pada tanggal 17 Mei 2021 di Pasar Teknik Umum.

PT. GALVINDO AMPUH menolak pengambilalihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dengan alasan bahwa pihak perusahaan tidak pernah mengakui perjanjian tahun 2001 dengan Pemerintah Kota Bogor. Atas dasar hal tersebut, PT. GALVINDO AMPUH mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap WAKIL WALI KOTA BOGOR di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 13 Juli 2021 atas Surat Pemberitahuan Pengambilalihan Pasar yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bogor dengan Nomor Register Perkara 80/G/2021/PTUN.BDG.

Pada tanggal 6 Oktober 2021 digelar sidang di PTUN Bandung dengan agenda Saksi Penggugat dan Tambahan Bukti Surat dari Tergugat, yang dihadiri oleh Kuasa Hukum para pihak. Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan 21 (dua puluh satu) bukti surat tambahan, beberapa diantaranya Buku Tanah atas Sertipikat HPL No. 54 beserta copy sertipikatnya dan Buku Tanah atas Sertipikat HGB No. 2343 juga beserta copy sertipikatnya. Pihak Penggugat manghadirkan 2 (dua) orang saksi fakta pada persidangan kali ini, diantaranya:

  1. Robert Setiyadi, merupakan karyawan PT. GALVINDO AMPUH sejak tahun 1990. Dari keterangannya diperoleh bahwa saksi merupakan sepupu kandung dari Direktur Utama PT. GALVINDO AMPUH yaitu Hendraka Kasim, oleh karenanya didasarkan pada Pasal 88 UU No. 5 Tahun 1986 saksi hanya dianggap sebagai petunjuk. Saksi merupakan pihak perusahaan yang hadir pada kejadian tanggal 17 Mei 2021, saat itu saksi menolak untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pengelolaan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bogor. Saksi mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menandatangani Perjanjian tahun 2001 oleh karenanya berhak menolak pengambilalihan pasar oleh Pemerintah Kota Bogor.
  2. Muhammad Egi Ginanjar, merupakan karyawan PT. GALVINDO AMPUH sejak tanggal 2 Oktober 2020. Saksi menerangkan situasi pasar setelah dilakukan pengambilalihan oleh Pemerintah Kota Bogor. Sehari setelah diambil alih tepatnya tanggal 18 Mei 2021 dilakukan pendataan oleh Disperdagin Kota Bogor terkait jumlah kios, los dan komoditi di Pasar Teknik Umum.  Tanggal 3 Agustus 2021 terjadi pergantian koordinator keamanan kepada Bpk. Ade Mashudi dan tanggal 15 Oktober 2021 terdapat bangunan baru yang dibangun oleh Perumda PPJ untuk memindahkan lapak yang berada diparkiran. Saksi tidak mengetahui sejarah terjadinya permasalahan antara PT. GALVINDO AMPUH dengan Pemerintah Kota Bogor.

Untuk agenda sidang selanjutnya yang akan digelar tanggal 18 Oktober 2021, Tergugat akan mengajukan 2 (dua) bukti surat tambahan berupa Legal Opinion dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait permasalahan ini serta akan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi fakta diantaranya dari Disperdagin Kota Bogor terkait surat yang menjadi objek sengketa, DPMPTSP Kota Bogor terkait perijinan pasar dan Perumda PPJ sebagai bagian dari Tim Pengambilalihan Pasar Teknik Umum yang akan menerangkan terkait kondisi di lapangan.

Demikian Pers Release Kegiatan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia kami sampaikan, jika ada yang dikonfirmasi silahkan hubungi kontak di bawah ini :

Yulia anita indrianingrum, S.H., M.Sc.  : +62 815 9014 492

Siaran Pers diatas dapat anda download melalui Link Berikut :
https://drive.google.com/file/d/1s3GW82u766iBHOapZsWm1pUZKS61GNgw/view?usp=sharing

 

-Media Pers Huk-HAM

2021-10-07

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...