Berita Hukum
Hapus Sanksi Kurungan di Perda Kota Bogor: Deadline 2 Januari 2027
Bogor. Reformasi hukum di daerah memasuki babak baru dalam implementasi produk hukum daerah. Pemerintah Kota Bogor, melalui Bagian Hukum dan HAM Setda, mengakselerasi sinkronisasi sebanyak 124 Peraturan Daerah pasca diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi nasional ini menjadi titik balik relasi Pusat-Daerah: dari paradigma represif menuju restorative dan ultimum remedium.
Saat ini Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum dan HAM yang dipimpin langsung oleh Alma Wiranta untuk merumuskan Pedoman Denda Administratif. Dokumen ini akan menjadi legal basis teknis bagi PPNS, termasuk Satpol PP dalam menerapkan sanksi Perda di lapangan.
“Reformasi ini tidak bisa berjalan soliter. Butuh ekosistem yang kuat melalui kolaborasi akademisi, praktisi, legislatif, eksekutif, hingga edukasi kepada komponen masyarakat. Hukum harus dipahami sebagai instrumen keadilan, bukan kepentingan menindas,” tutup Alma Wiranta (RMI/ALW)
2026-05-11
Berita Terpopuler
- kunjungan kerja bapemperda anggota dprd kota payakumbuh terkait program pembentukan peraturan daerah yang ada di kota bogor.
- hapus sanksi kurungan di perda kota bogor: deadline 2 januari 2027
- tim kuasa hukum bagian hukum dan ham hadiri panggilan sidang perkara tun
- bagian hukum dan ham menerima kunjungan kerja sekretariat dewan provinsi jawa barat
- mewakili wali kota bogor hadiri mubes hima ut, kepala bagian hukum dan ham ajak mahasiswa melek literasi digital dan etika hukum
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.

