Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Hapus Sanksi Kurungan di Perda Kota Bogor: Deadline 2 Januari 2027

Bogor. Reformasi hukum di daerah memasuki babak baru dalam implementasi produk hukum daerah. Pemerintah Kota Bogor, melalui Bagian Hukum dan HAM Setda, mengakselerasi sinkronisasi sebanyak 124 Peraturan Daerah pasca diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi nasional ini menjadi titik balik relasi Pusat-Daerah: dari paradigma represif menuju restorative dan ultimum remedium.

Saat ini Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum dan HAM yang dipimpin langsung oleh Alma Wiranta untuk merumuskan Pedoman Denda Administratif. Dokumen ini akan menjadi legal basis teknis bagi PPNS, termasuk Satpol PP dalam menerapkan sanksi Perda di lapangan.

“Reformasi ini tidak bisa berjalan soliter. Butuh ekosistem yang kuat melalui kolaborasi akademisi, praktisi, legislatif, eksekutif, hingga edukasi kepada komponen masyarakat. Hukum harus dipahami sebagai instrumen keadilan, bukan kepentingan menindas,” tutup Alma Wiranta (RMI/ALW)

2026-05-11

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...