Berita Hukum
Hapus Sanksi Kurungan di Perda Kota Bogor: Deadline 2 Januari 2027
Bogor. Reformasi hukum di daerah memasuki babak baru dalam implementasi produk hukum daerah. Pemerintah Kota Bogor, melalui Bagian Hukum dan HAM Setda, mengakselerasi sinkronisasi sebanyak 124 Peraturan Daerah pasca diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi nasional ini menjadi titik balik relasi Pusat-Daerah: dari paradigma represif menuju restorative dan ultimum remedium.
Saat ini Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum dan HAM yang dipimpin langsung oleh Alma Wiranta untuk merumuskan Pedoman Denda Administratif. Dokumen ini akan menjadi legal basis teknis bagi PPNS, termasuk Satpol PP dalam menerapkan sanksi Perda di lapangan.
“Reformasi ini tidak bisa berjalan soliter. Butuh ekosistem yang kuat melalui kolaborasi akademisi, praktisi, legislatif, eksekutif, hingga edukasi kepada komponen masyarakat. Hukum harus dipahami sebagai instrumen keadilan, bukan kepentingan menindas,” tutup Alma Wiranta (RMI/ALW)
2026-05-11
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

