Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 8
Tahun Terbit : 2022
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 28 JANUARI 2022
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BD. 2022/NO.8 , 7 HLM
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA
2022
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2022
TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK
:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB V huruf T lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran;

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PPNomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran  dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Peraturan ini berisi tentang  Akibat  Keterlambatan  Pembayaran, Akibat  Perpanjangan  Waktu  Pelaksanaan  Pekerjaan, Keadaan  Di  Luar  Kendali  Pemerintah  Daerah  Kota                   Dan/Atau  Penyedia  Barang  Dan  Jasa  Termasuk  Keadaan  Kahar (Force Majeure). Kewajiban  Lainnya  Pemerintah  Daerah  Kota.

 

CATATAN
:


Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal Diundangkan tanggal 28 Januari 2022