ABSTRAK |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB V huruf T lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran;
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PPNomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Peraturan ini berisi tentang Akibat Keterlambatan Pembayaran, Akibat Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, Keadaan Di Luar Kendali Pemerintah Daerah Kota Dan/Atau Penyedia Barang Dan Jasa Termasuk Keadaan Kahar (Force Majeure). Kewajiban Lainnya Pemerintah Daerah Kota.
|
CATATAN |
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal Diundangkan tanggal 28 Januari 2022
|