Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA
2022
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2022
TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK
:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB V huruf T lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran;

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PPNomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran  dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Peraturan ini berisi tentang  Akibat  Keterlambatan  Pembayaran, Akibat  Perpanjangan  Waktu  Pelaksanaan  Pekerjaan, Keadaan  Di  Luar  Kendali  Pemerintah  Daerah  Kota                   Dan/Atau  Penyedia  Barang  Dan  Jasa  Termasuk  Keadaan  Kahar (Force Majeure). Kewajiban  Lainnya  Pemerintah  Daerah  Kota.

 

CATATAN
:


Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal Diundangkan tanggal 28 Januari 2022

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...