bahwa Pembentukan Tim Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Kota Bogor telah ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bogor Nomor 591.45-19 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan;
Bahwa dengan adanya perubahan sususan keanggotaan dan uraian tugas, maka Keputusan Sekretaris Daerah Ini perli diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bogor Nomor 591.45-19 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 591.45-19 TAHUN 2020 TENTANG PEMBETUKAN TIM PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN

