Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2008
PERATURAN WALIKOTA NO 48 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KANTOR KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KANTOR KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK
:

a. bahwa Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat merupakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat; b. bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan Visi dan Misi KOTA BOGOR serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja serta Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 31 Tahun 2005 perlu disesuaikan dan diatur kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan WaliKOTA;

-

TUGAS POKOK, FUNGSI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KANTOR KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...