a. bahwa Negara menjamin hakkonstitusional setiap oranguntuk mendapatkan pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukumyang adil serta perlakuan yang samadi hadapan hukum sebagai saranaperlindungan hak asasi manusia;bahwa untuk menjamin akses keadilandan kesamaan di hadapan hukum,Pemerintah KOTA BOGOR perlu memfasilitasiadanya bantuan hukum bagi masyarakatmiskin di KOTA BOGOR;c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 19ayat (2) Undang-Undang Nomor 16Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,perlu mengatur penyelenggaraan bantuanhukum bagi masyarakat miskin di KOTABOGOR;2d. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang BantuanHukum Bagi Masyarakat Miskin;
-
BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN?

