Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERDA KOTA BOGOR
2015
PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN?
ABSTRAK
:

a. bahwa Negara menjamin hakkonstitusional setiap oranguntuk mendapatkan pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukumyang adil serta perlakuan yang samadi hadapan hukum sebagai saranaperlindungan hak asasi manusia;bahwa untuk menjamin akses keadilandan kesamaan di hadapan hukum,Pemerintah KOTA BOGOR perlu memfasilitasiadanya bantuan hukum bagi masyarakatmiskin di KOTA BOGOR;c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 19ayat (2) Undang-Undang Nomor 16Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,perlu mengatur penyelenggaraan bantuanhukum bagi masyarakat miskin di KOTABOGOR;2d. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang BantuanHukum Bagi Masyarakat Miskin;

-

BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN?

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...