a. bahwa penyertaan modal kepadaPerusahaan Daerah Pasar Pakuan JayaKOTA BOGOR telah ditetapkan berdasarkanPeraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 8Tahun 2013 tentang Penyertaan ModalDaerah kepada Perusahaan Daerah PasarPakuan Jaya KOTA BOGOR;b. bahwa dalam rangka memenuhikebutuhan akan sarana dan prasaranayang representatif sebagai penunjangkinerja Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKOTA BOGOR dalam melaksanakan tugas,maka Peraturan Daerah sebagaimanadimaksud pada huruf a perlu diubahdan disesuaikan;2c. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Perubahan atas PeraturanDaerah KOTA BOGOR Nomor 8 Tahun 2013tentang Penyertaan Modal Daerah kepadaPerusahaan Daerah Pasar Pakuan JayaKOTA BOGOR;
-
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR? 8 TAHUN? 2013 TENTANG ?PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PASAR PAKUAN JAYA KOTA BOGOR

