a. bahwa dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan, perlu adanya peningkatan aksebilitas, keterjangkauan, kualitas pelayanan, cakupan pelayanan masyarakat dengan mengembangkan sarana kesehatan dalam bentuk Rumah Sakit yang dimiliki oleh Pemerintah KOTA BOGOR;b. bahwa pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan Rumah Sakit Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah KOTA BOGOR tentang Rumah Sakit Umum Daerah KOTA BOGOR;
-
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

