a. bahwa pelaksanaan kegiatan dan anggaran harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan dan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mengalami hambatan perlu adanya pengendalian kegiatan dan anggaran;c. bahwa dengan adanya kebijakan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, serta pengadaan barang/jasa pemerintah, maka perlu adanya pedoman mengenai pengendalian kegiatan dan anggaran;
-
PEDOMAN PENGENDALIAN KEGIATAN DAN ANGGARAN PADA PEMERINTAH KOTA BOGOR

