ABSTRAK |
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penataan Bangunan, perlu ditetapkan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Saluran (GSS); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan WaliKOTA;
-
GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DAN GARIS SEMPADAN SALURAN (GSS) DI WILAYAH KOTA BOGOR
|