Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2006
PERATURAN WALIKOTA NO 2 TAHUN 2006 TENTANG GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DAN GARIS SEMPADAN SALURAN (GSS) DI WILAYAH KOTA BOGOR
GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DAN GARIS SEMPADAN SALURAN (GSS) DI WILAYAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penataan Bangunan, perlu ditetapkan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Saluran (GSS); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan WaliKOTA;

-

GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB) DAN GARIS SEMPADAN SALURAN (GSS) DI WILAYAH KOTA BOGOR

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...