a bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,serta penentuan status pribadi dan status hukumsetiap peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingyang dialami oleh penduduk, perlu dilakukanpengaturan tentang penyelenggaraan administrasikependudukan;b bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,dan ditindaklanjuti dengan Peraturan PemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasimaka Peraturan Daerah KOTA BOGORNomor 9 Tahun 2006 tentang PenyelenggaraanPendaftaran Penduduk perlu diganti;c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentukPeraturan Daerah KOTA BOGOR tentangPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
-
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN?

