a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanankepada masyarakat di bidang transportasi secaraefektif, efisien, dan akuntabel telah didirikanPerusahaan Daerah Jasa Transportasi berdasarkanPeraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 5 Tahun 2007tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi;b. bahwa untuk mendorong percepatan pemberiansebagaimana dimaksud pada huruf aperlu diberikan tambahan modal dasar sertamengevaluasi dasar hukum pembentukanperusahaan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, dan huruf b perlumembentuk Peraturan Daerah tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 5 Tahun2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi;
-
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH JASA TRANSPORTASI?

