a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 29 Tahun 2005 tentang BantuanKeuangan kepada Partai Politik, maka dalamrangka meningkatkan kehidupan demokrasi didaerah perlu diberikan Bantuan Keuangankepada Partai Politik;b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a perlu membentukPeraturan Daerah tentang Bantuan Keuangankepada Partai Politik;
-
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

