Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NO 9 TAHUN 2005 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NO 9 TAHUN 2005 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 9
Tahun Terbit : 2005
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 2005-12-07
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERDA KOTA BOGOR
2005
PERATURAN DAERAH NO 9 TAHUN 2005 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK
:

a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 29 Tahun 2005 tentang BantuanKeuangan kepada Partai Politik, maka dalamrangka meningkatkan kehidupan demokrasi didaerah perlu diberikan Bantuan Keuangankepada Partai Politik;b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a perlu membentukPeraturan Daerah tentang Bantuan Keuangankepada Partai Politik;

-

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

CATATAN
:

-