Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERDA KOTA BOGOR
2005
PERATURAN DAERAH NO 9 TAHUN 2005 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK
:

a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 29 Tahun 2005 tentang BantuanKeuangan kepada Partai Politik, maka dalamrangka meningkatkan kehidupan demokrasi didaerah perlu diberikan Bantuan Keuangankepada Partai Politik;b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a perlu membentukPeraturan Daerah tentang Bantuan Keuangankepada Partai Politik;

-

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...