Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 16 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA BOGOR TAHUN 2008

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 16 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA BOGOR TAHUN 2008
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 16
Tahun Terbit : 2007
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 10/9/2007
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2007
PERATURAN WALIKOTA NO 16 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA BOGOR TAHUN 2008
STANDAR BIAYA BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK
:

a. bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KOTA BOGOR telah diatur dalam Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD KOTA BOGOR, sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD KOTA BOGOR; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu penyesuaian Peraturan WaliKOTA Nomor 3 Tahun 2006 tentang Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KOTA BOGOR; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA BOGOR tentang Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan dan Tunjangan Kesejahteraan DPRD KOTA BOGOR;

-

STANDAR BIAYA BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2008

CATATAN
:

-