Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2007
PERATURAN WALIKOTA NO 16 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA BOGOR TAHUN 2008
STANDAR BIAYA BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK
:

a. bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KOTA BOGOR telah diatur dalam Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD KOTA BOGOR, sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD KOTA BOGOR; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu penyesuaian Peraturan WaliKOTA Nomor 3 Tahun 2006 tentang Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KOTA BOGOR; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA BOGOR tentang Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan dan Tunjangan Kesejahteraan DPRD KOTA BOGOR;

-

STANDAR BIAYA BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2008

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...