a.bahwa kesehatan merupakan hakasasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan;b. bahwa dalam penyelenggaraannya penanganan bidang kesehatan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat;c. bahwa penanganan bidang kesehatan yang berskala KOTA merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
-
PENYELENGGARAAN KESEHATAN

