Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERDA KOTA BOGOR
2005
PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN
PENYELENGGARAAN KESEHATAN
ABSTRAK
:

a.bahwa kesehatan merupakan hakasasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan;b. bahwa dalam penyelenggaraannya penanganan bidang kesehatan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat;c. bahwa penanganan bidang kesehatan yang berskala KOTA merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan;

-

PENYELENGGARAAN KESEHATAN

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...