a. bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, Wajib Pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak daerah atau surat pemberitahuan pajak terutang yang ditetapkan oleh WaliKOTA; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerKOTAan untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran pajak serta penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur petunjuk pelaksanannya;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWaliKOTA;
-
TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

