Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2014
PERATURAN WALIKOTA NO 80 TAHUN 2014 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KOTA BOGOR
TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK
:

a. bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan daerah, Wajib Pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak daerah atau surat pemberitahuan pajak terutang yang ditetapkan oleh WaliKOTA; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerKOTAan untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran pajak serta penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur petunjuk pelaksanannya;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWaliKOTA;

-

TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...