Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 36 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN DAN KELURAHAN

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 36 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN DAN KELURAHAN
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 36
Tahun Terbit : 2014
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 19-11-2014
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2014
PERATURAN WALIKOTA NO 36 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN DAN KELURAHAN
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAHKOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah KOTA BOGOR telah ditetapkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh berdasarkanKeputusan WaliKOTA BOGOR Nomor 900.45-114 tentang Rumah Sakit Umum Daerah KOTA BOGOR sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh; b. bahwa untuk menindak-lanjuti ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganBadan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum, maka perlu mengatur terkait Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KOTA BOGOR; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KOTA BOGOR;

-

PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAHKOTA BOGOR

CATATAN
:

-