Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2014
PERATURAN WALIKOTA NO 36 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KECAMATAN DAN KELURAHAN
PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAHKOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah KOTA BOGOR telah ditetapkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh berdasarkanKeputusan WaliKOTA BOGOR Nomor 900.45-114 tentang Rumah Sakit Umum Daerah KOTA BOGOR sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh; b. bahwa untuk menindak-lanjuti ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganBadan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum, maka perlu mengatur terkait Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KOTA BOGOR; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KOTA BOGOR;

-

PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAHKOTA BOGOR

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...