Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 10 TAHUN 2011 TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH (NPA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 10 TAHUN 2011 TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH (NPA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 10
Tahun Terbit : 2011
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 28-02-2011
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2011
PERATURAN WALIKOTA NO 10 TAHUN 2011 TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH (NPA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
NILAI PEROLEHAN AIR TANAH (NPA)
ABSTRAK
:

a bahwa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dikenakan pajak air tanah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah; b bahwa dasar pengenaan pajak air tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yaitu nilai air yang dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor sumber daya alam dan pemanfaatannya, dan sesuai Pasal 5 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, besarnya NPA diatur oleh WaliKOTA; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

NILAI PEROLEHAN AIR TANAH (NPA)

CATATAN
:

-