a bahwa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dikenakan pajak air tanah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah; b bahwa dasar pengenaan pajak air tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yaitu nilai air yang dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor sumber daya alam dan pemanfaatannya, dan sesuai Pasal 5 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, besarnya NPA diatur oleh WaliKOTA; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;
-
NILAI PEROLEHAN AIR TANAH (NPA)

