Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2011
PERATURAN WALIKOTA NO 10 TAHUN 2011 TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH (NPA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
NILAI PEROLEHAN AIR TANAH (NPA)
ABSTRAK
:

a bahwa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dikenakan pajak air tanah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah; b bahwa dasar pengenaan pajak air tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yaitu nilai air yang dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor sumber daya alam dan pemanfaatannya, dan sesuai Pasal 5 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, besarnya NPA diatur oleh WaliKOTA; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

NILAI PEROLEHAN AIR TANAH (NPA)

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...