a. bahwa dalam rangka mewujudkan tugas Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, perlu pedoman Prosedur Tetap Operasional (Protap) dalam menjalankan tugas; b. bahwa pedoman Protap sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Pol PP dan sesuai amanat Pasal 6 ayat (2) Protap Operasional tersebut ditetapkan oleh WaliKOTA; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;
-
PEDOMAN PROSEDUR TETAP OPERASIONAL (PROTAP) SATPOL PP KOTA BOGOR

