Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 20 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PROSEDUR TETAP OPERASIONAL (PROTAP) SATPOL PP KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 20 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PROSEDUR TETAP OPERASIONAL (PROTAP) SATPOL PP KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 20
Tahun Terbit : 2010
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 6-10-2010
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2010
PERATURAN WALIKOTA NO 20 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PROSEDUR TETAP OPERASIONAL (PROTAP) SATPOL PP KOTA BOGOR
PEDOMAN PROSEDUR TETAP OPERASIONAL (PROTAP) SATPOL PP KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa dalam rangka mewujudkan tugas Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, perlu pedoman Prosedur Tetap Operasional (Protap) dalam menjalankan tugas; b. bahwa pedoman Protap sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Pol PP dan sesuai amanat Pasal 6 ayat (2) Protap Operasional tersebut ditetapkan oleh WaliKOTA; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

PEDOMAN PROSEDUR TETAP OPERASIONAL (PROTAP) SATPOL PP KOTA BOGOR

CATATAN
:

-