Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 16 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 16 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 16
Tahun Terbit : 2010
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 31-05-2010
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2010
PERATURAN WALIKOTA NO 16 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
ABSTRAK
:

a. bahwa pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi seluler di KOTA BOGOR telah diatur berdasarkan Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 23 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi Seluler; b. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, m07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi serta berdasarkan kajian teknis penyelenggaraan menara, maka terhadap pembangunan dan pengelolaan menara seluler sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dalam rangka mengatur hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan WaliKOTA BOGOR .

-

PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA

CATATAN
:

-