a. bahwa pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi seluler di KOTA BOGOR telah diatur berdasarkan Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 23 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi Seluler; b. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, m07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi serta berdasarkan kajian teknis penyelenggaraan menara, maka terhadap pembangunan dan pengelolaan menara seluler sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dalam rangka mengatur hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan WaliKOTA BOGOR .
-
PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA

