Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2010
PERATURAN WALIKOTA NO 16 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
ABSTRAK
:

a. bahwa pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi seluler di KOTA BOGOR telah diatur berdasarkan Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 23 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi Seluler; b. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, m07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi serta berdasarkan kajian teknis penyelenggaraan menara, maka terhadap pembangunan dan pengelolaan menara seluler sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dalam rangka mengatur hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan WaliKOTA BOGOR .

-

PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...