ABSTRAK |
- Dalam rangka penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian sistem kerja , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
- Dasar hukum Wali Kota Bogor ini adalah : UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 17 Tahun 2022; Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2022; PERDA Kota Bogor No. 3 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini mengenai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN mengatur tentang perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. diatur tentang tahapan penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian Sistem Kerja yg memiliki maksud dan tujuan. Selanjutnya mengenai jenjang, jenis, tugas dan tanggung jawab jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional, lalu tentang mekanisme kerja yang digunakan sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas pegawai ASN setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan. pejabat fungsional dan pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam tim kerja yang anggotanya berasal dari Unit Kerja Pemilik Kinerja. Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berperan sebagai ketua tim melaporkan pelaksanaan tugas tim kerja kepada pimpinan Unit Kerja secara berkala. Pimpinan Unit Kerja secara sewaktu-waktu berwenang untuk meminta laporan kepada ketua tim atau anggota tim kerja. Dalam pemanfaatan Teknologi emerintahan mengutamakan layanan administrasi berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SPBE yang terintegrasi dalam mendukung sistem Kerja Perangkat Daerah, pemanfaatan aplikasi ini sebagai media informasi dan komunikasi secara terpadu yang dikoordinasikan oleh tim SPBE Pemerintah Daerah Kota
|
CATATAN |
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023
- Penjelasan : 16 hlm
|