Dalam rangka pelaksanaan penataan dan pengawasan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Daerah Kota Bogor, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama. Maka perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan penataan dan pengawasan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Daerah Kota Bogor
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran; PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; PERDA Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERDA Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara; PERDA Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan PPERDA Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERDA Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031; PERWALI Kota Bogor Nomor 65 Tahun 2017 tentang Penataan Infrastruktur Microcell.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penataan dan Pengawasan Menara Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan Menara Telekomunikasi di Daerah, menata menara telekomunikasi di Daerah agar selaras dengan ketentuan RTRW Daerah, menata menara telekomunikasi di Daerah agar selaras dengan ketentuan RTRW Daerah.
|