Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019 Tetang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kota Bogor

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019 Tetang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kota Bogor
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 75
Tahun Terbit : 2022
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 30 Juni 2022
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA KOTA BOGOR
Status : Mengubah
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
INFORMASI
2022
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 75 TAHUN 2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 10 TAHUN 2019 TETANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah diakses, tepat, dan cepat, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Bogor. Kota Bogor telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum Kota Bogor dan untuk menguatkan serta meningkat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, maka Peraturan Wali Kota perlu diubah dan disesuaikan.

 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun = 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun = 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);

6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standardisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);

7. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 3);

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA BOGOR.

CATATAN
:

Ditetapkan di Bogor, tanggal 30 Juni 2022, Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Jaaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Bogor